Beritasaja.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan pada hari ini, Jumat (29/11/2024).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama pada hari-hari kerja yang berdekatan dengan akhir pekan.
Baca Juga
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan, Kamis 28 November 2024
- Libur Pilkada 2024 Rabu 27 November, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 26 November 2024, Yuk Cek!
Advertisement
Pada hari ini, Jumat (29/11/2024) yang merupakan tanggal ganjil,maka kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil diperbolehkan melintas di wilayah yang terkena kebijakan ini.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomorakhir genap harus mencari alternatif rute.
Jangan sampai lupa, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.