Beritasaja.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi bagian dari usaha pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Pada hari ini, Selasa (27/8/2024) aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai jam berlaku, wilayah pemberlakuan, serta tips berkendara bagi pengendara roda empat atau lebih.
Baca Juga
- Kembali Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jakarta pada Awal Pekan, Senin 26 Agustus 2024
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Akhir Pekan Sabtu 24 Agustus 2024, Semua Bebas Melintas
- Jelang Akhir Pekan Jumat 23 Agustus 2024, Simak 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku
Mengingat hari ini merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas bebas di Jakarta.
Advertisement
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Terkait peperluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.