Beritasaja.com, Jakarta - Jakarta, terus berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap menjadi masalah utama.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap, yang bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama.
Pada hari ini, Rabu (11/12/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta juga tetap berlaku.
Mengingat hari ini tanggal ganjil, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir ganjil yang boleh diizinkan melintas di wilayah dan waktu tertentu sesuai ketentuan.
Baca Juga
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta pada Selasa 10 Desember 2024: Panduan Lengkap untuk Pengendara
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 9 Desember 2024
- Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini di Akhir Pekan Sabtu 7 Desember 2024, Semua Bebas Melintas
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Advertisement
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kemudian, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.