Beritasaja.com, Jakarta - Polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Kegiatan dan Digital (Komdigi).
Satu orang tersangka inisial A masih dalam pengejaran.
Data itu dihimpun oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi hingga Senin (11/11/2024).
Dia mengatakan, sejauh ini total tersangka ada 18 orang.
Adapun, satu orang tersangka insial A masuk daftar DPO.
Baca Juga
- Kasus Judi Online di Komdigi, Budi Arie Merasa Dikhianati oleh Anak Buahnya
- Metro Sepekan: Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit
- Polisi Kembali Amankan Uang Miliaran Rupiah di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
"Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Advertisement
Ade Ary menerangkan, 18 orang tersangka meliputi 10 orang oknum pegawai Komdigi dan 8 di antaranya berlatar belakang sipil.
Keterangan Ade Ary sekaligus meralat jumlah pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat.
Di mana, sebelumnya disebutkan 11 orang.
"Rincian 18 orang; 10 orang pegawai Komdigi, dan 8 orang sipil," ucap dia.
Sebelumnya, polisi kembali menangkap dua orang tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
Satu di antaranya, merupakan tersangka yang masuk daftar buron.
"Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).
Adapun, kedua tersangka atas nama MN.
Ade menyebut perannya adalah menyetorkan list web dan uang.
Sedangkan, satunya lagi inisial DM yang bertugas menampung uang hasil kejahatan.
"Inisial MN sebelumnya masuk ke daftar DPO, sedangkan DM bukan DPO," tandas Ade.