Beritasaja.com, Jakarta - Sebanyak 10 jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Penipuan (KPK) ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Beberapa nama jaksa yang ditarik di antaranya adalah Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri hingga Kabiro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, 10 jaksa tersebut ditarik kembali ke Kejagung dalam rangka penyegaran jabatan semata. Apalagi mereka adalah orang-orang yang telah berdinas di KPK lebih dari 10 tahun.
Baca Juga
- Serahkan Memori Banding, KPK Tetap Ingin SYL Dihukum 12 Tahun Penjara
- 10 Jaksa Ditarik Kejagung, KPK: Tidak Ada Kaitannya Dengan Perkara
- HEADLINE: SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp1,3 Miliar, Polisi Segera Tahan?
"Mayoritas nama-nama jaksa yang disampaikan oleh Kapuspenkum itu sudah berdinas di KPK lebih dari 10 tahun," ujar Tessa di Gedung KPK, Senin (12/8/2024).
Advertisement
"Sebagaimana teman-teman pahami bahwa pegawai kejaksaan maupun kepolisian sudah berdinas 10 tahun atau lebih, mereka akan tour of duty kembali ke satuan asal untuk menjalankan penugasan lanjut, apakah itu bentuknya promosi dalam hal ini kalau di kejaksaan mungkin menjadi Kajari atau apa," katanya menambahkan.
Tessa menuturkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Kepala Biro Hukum KPK juga telah berkoodinasi langsung dengan Kejagung perihal 10 jaksanya yang ditarik tersebut.
Selanjutnya, KPK akan meminta Kejagung untuk mengirim jaksa pengganti dan setelahnya dilaksanakan proses rekrutmen.
"Pada prinsipnya penyegaran organisasi sehingga nanti mungkin akan ada pertanyaan, lalu penggantinya seperti apa?
Karena KPK ini sudah menganut sistem perekrutan secara ASN," kata Tessa.