Beritasaja.com, Depok - Polres Metro Depok telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk membongkar kematian selebgram Ella Sari usai melakukan sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok.
Terungkap, Polres Metro Depok mendapatkan keterangan Klinik WSJ maupun dokter tidak memiliki izin praktek.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, Polres Metro Depok telah meminta keterangan untuk mengetahui izin yang dimiliki klinik maupun dokter.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan umum Kota Depok, klinik tersebut hanya memiliki izin Pratama.
"Saat beroperasi beberapa tahun sebelumnya, izin belum keluar, tapi dari pihak klinik tetap melanjutkan operasinya gitu ya," ujar Arya, Rabu 31/7/2024).
Advertisement
Setelah melakukan proses izin, WSJ Clinic hanya mendapatkan izin klinik Pratama, yakni sifatnya hanya untuk tindakan medis dasar dan bukan untuk tindakan operasi.
Polres Metro Depok menggali informasi lebih dalam terkait dokter yang melakukan penanganan pada klinik tersebut.
"Dokter yang berada di sana itu tidak memiliki izin praktek.
nah, tidak memiliki izin praktek baik sebagai dokter umum, apalagi sebagai dokter spesialis," jelas Arya.
Polres Metro Depok mendapatkan dokter yang melakukan penanganan pada klinik kerapian hanya memiliki sertifikat.
Hasil penelusuran Polres Metro Depok, sertifikat yang dimiliki dokter klinik kerapian, merupakan sertifikat pengetahuan.
"Ada juga sertifikat yang dimiliki oleh dokter yang di sana itu, dia hanya memiliki sertifikat pengetahuan untuk menggunakan alat yang di beli," tegas Arya.
Arya mencotohkan, terdapat alat yang dibeli digunakan sedot lemak, dokter tersebut mendapatkan sertifikat pengetahuan.
Sertifikat yang dimiliki dokter klinik berbeda dengan sertifikat keahlian dalam melakukan tindakan medis.
"Jadi bukan sertifikat keahlian dalam melakukan tindakan-tindakan medisnya, jadi sementara itu yang kita kembangan," ucap Arya.
Polres Metro Depok mendapati bahwa saat melakukan tindakan sedot lemak, korban ditangani dua dokter yakni berinisial AL dan AP.
Adapun AL yang melakukan tindakan sedot lemak.
Selain itu terdapat dua perawat yang ikut membantu dokter melakukan sedot lemak kepada korban.
"Kedua dokter tidak memiliki izin," kata Arya.
Rencananya, Polres Metro Depok akan datang ke rumah korban yang berada di Medan, Sumatera Utara, untuk melakukan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga Korban.
Tidak menutup kemungkinan, Polres Metro Depok akan melakukan otopsi pada jenazah korban untuk mengetahui kejadian kematian korban.
"Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap IDI seperti ahli, nanti juga akan kita tanyakan bagaimana prosedurnya untuk melakukan praktek," ungkap Arya.
Saat disinggung soal klinik kerapian mempekerjakan dokter yang tidak memiliki izin akan dikenakan pidana, Arya tidak menyangkal akan menjerat pihak klinik akan hal tersebut.
Pemilik klinik dapat dikenakan pidana karena mempekerjakan dokter yang tidak mempunyai izin atau sertifikasi.
"Ancaman hukumannya lima tahun," tutur Arya.
Â