Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap menerapkan kebijakan ganjil genap meski jelang akhir pekan, Jumat (13/6/2025).
Kebijakan ini diberlakukan di tengah tingginya mobilitas jelang akhir pekan, dengan tujuan utama untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efisiensi perjalanan warga.
Baca Juga
- Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Jumat 13 Juni 2025: Kembali Terburuk ke-2 di Dunia
- Cuaca Hari Ini Jumat 13 Juni 2025, BMKG: Seluruh Jakarta Berawan Seharian
- Marak Kebakaran di Jakarta, Apa Pemicu dan Solusinya?
Karena bertepatan dengan tanggal ganjil, Jumat (13/6/2025) maka hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintasi ruas-ruas jalan yang termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap.
Namun genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Advertisement
Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Jam operasional ganjil genap Jakarta dibagi dalam dua periode waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB di sore hingga malam hari.
Di luar jam tersebut, pembatasan tidak diberlakukan sehingga semua kendaraan, baik berpelat genap maupun ganjil, dapat melintas bebas tanpa sanksi.
Meskipun tidak seluruh wilayah Jakarta masuk dalam cakupan pembatasan, pengemudi tetap perlu waspada karena kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap aktif dan bisa mendeteksi pelanggaran etika tanpa kehadiran petugas di lapangan.
Pelanggaran etika terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran etika terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Dengan tetap diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan secara cermat, memilih moda transportasi pribadi alternatif bila perlu, dan mematuhi aturan guna mendukung kelancaran lalu lintas.
Ketertiban dalam berlalu lintas tak hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi terhadap kenyamanan bersama di jalan raya.