Beritasaja.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar lebih waspada terhadap modus pengelabuan lewat SMS ataupun aplikasi pesan singkat yang mengatasnamakan Kejaksaan.
Salah satunya terkait tilang elektronik atau ETLE dengan menyertakan klik link alias tautan.
Baca Juga
- Kejagung Bantah Nadiem Makarim Jadi DPO Kasus Manipulasi Kemendikbud
- Metro Sepekan: Alasan Polisi Baru Ungkap Ormas Preman yang Kuasai Lahan di Tangsel dan Bekasi
- Dukung Kejagung Usut Tuntas Manipulasi Sritex, Pakar Hukum: Perdata dan Pidananya Harus Jalan
"Modus pengelabuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan atau link yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.
Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya seperti phishing atau malware di perangkat korban," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Advertisement
Harli menegaskan, Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisikan surat tilang ETLE, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum lainnya melalui pesan singkat dan aplikasi perpesanan.
"Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi," jelas dia.
Menurut Harli, segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah adalah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri.
Masyarakat pun dapat mengaksesnya melalui situs resmi https://etle-pmj.info/.
"Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya alias malicious link yang mengatasnakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top," ungkapnya.
Tautan https://tilang-kejaksaanr.top memiliki kapasitas risiko, seperti misalnya Pishing yang berdampak pencurian data pribadi pengguna, khususnya nomor kartu kredit untuk kemudian disalahgunakan.
Korban juga dapat mengalami kehilangan keuangan lantaran dananya dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.
Keberadaan tautan tersebut juga berdampak pada menurunnya reputasi institusi, yakni masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan.
"Kejaksaan Agung mengimbau kepada masyarakat agar mengabaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya," ujar Harli.
"Laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
Verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait," sambungnya.