Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Konservasi Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan.
Uji emisi tersebut dilakukan terhadap setiap kendaraan yang memasuki area Balai Kota Depok.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, uji emisi menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat.
Uji emisi dilaksanakan sejak 26 Mei hingga 28 Mei 2025.
Baca Juga
- Pawai Budaya Meriahkan Lebaran Depok 2025, Wakil Wali Kota: Gambarkan Miniatur Nusantara
- Pemkot Depok Akan Tindak Tegas Perumahan Tanpa Izin
- Wakil Wali Kota Depok Temui Warga yang Bersitegang soal Penutupan Akses Jalan
“Adapun lokasi uji emisi dilaksanakan di Balai Kota Depok, Jalan Raya Jakarta Bogor, dan Sawangan, ini gratis ya,” ujar Chandra saat ditemui di Balai Kota Depok, Selasa (27/5/2025).
Advertisement
Chandra menjelaskan, Pemerintah Kota Depok menyediakan 200 kuota kendaraan untuk dilakukan uji emisi.
Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Depok mencegah polusi udara dari emisi kendaraan.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor bukan hanya mobil dinas, tapi juga mobil sipil, mobil umum,” jelas Chandra.