Beritasaja.com, Jakarta - Mulai 13 April 2025, seluruh Aparatur Sipil Tanah air (ASN) di Indonesia wajib mengakses layanan kepegawaian melalui portal ASN Digital (asndigital.bkn.go.id) dengan fitur keamanan cyber Multi-Factor Authentication (MFA) yang aktif.
ASN Digital mengintegrasikan berbagai layanan penting seperti MyASN, e-Kinerja, dan SIASN.
Fitur MFA ini ditambahkan untuk meningkatkan keamanan cyber data ASN dan mencegah akses ilegal, menjawab kebutuhan proteksi data yang semakin krusial di era digital.
Baca Juga
- Wajib Aktif, BKN Terapkan MFA di ASN Digital untuk Lindungi Data
- Segera Aktivasi MFA ASN Digital Sebelum Terlambat, Ini Batas Waktu hingga Solusi jika Kode OTP Invalid
- Simak, Panduan Cara Aktifkan MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK
MFA atau Multi-Factor Authentication merupakan metode keamanan cyber yang membutuhkan lebih dari satu cara verifikasi untuk masuk ke akun.
Selain username dan password, pengguna juga perlu memasukkan kode OTP (One-Time Password) dari aplikasi autentikasi di ponsel.
Advertisement
Hal ini membuat akun ASN lebih aman dari peretasan dan pencurian identitas.
Kepala BKN, Prof.
Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya keamanan cyber data ASN sebagai aset strategis tanah air, "Saat ini, data menjadi aset berharga yang mendorong inovasi dan efisiensi di berbagai sektor.
Data bukan sekadar angka dan statistik, tetapi aset strategis yang menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan," katanya.
Bagi ASN yang belum mengaktifkan MFA, segera lakukan aktivasi sebelum batas waktu 13 April 2025.
Kegagalan mengaktifkan MFA akan mengakibatkan ASN tidak dapat mengakses layanan kepegawaian BKN.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam mengaktifkan MFA di ASN Digital.
Ikuti panduan ini dengan cermat untuk memastikan keamanan cyber akun Anda.