Beritasaja.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.
Pihak TNI menyatakan, Djaka Budi Utama telah pensiun dini.
“Status Letjen TNI Djaka Budi Utama yang ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga
- Perbandingan Harta Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Baru Pilihan Prabowo
- Jadi Dirjen Bea Cukai, Harta Letjen Djaka Budi Utama Tembus Rp 4,7 Miliar
- Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Dirjen Pajak-Dirjen Bea Cukai Pilihan Prabowo, Tepatkah?
Menurut Kristomei, sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan sekitar TNI tanggal 5 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad.
Advertisement
Kemudian pada 6 Mei 2025, disampaikan Pengajuan Usul Pemberhentian Dengan Hormat atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama kepada Sekretariat Militer Presiden, untuk mendapatkan proses administrasi lebih lanjut.
“Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini telah resmi diterbitkan, berdasarkan Keppres RI nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama,“ jelas dia.
“Dengan demikian, per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini.
Penugasan beliau di lingkungan sekitar kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer,” sambung Kristomei.