Beritasaja.com, Jakarta Kasus dugaan penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan galon bekas bermerek di Setu, Bekasi, yang terungkap beberapa waktu lalu ternyata hanya usaha depot skala kecil dengan target pasar terbatas.
Usaha yang dimiliki tersangka SST (41) tersebut hanya berlokasi di sebuah ruko berpintu rolling door oranye yang berbagi atap dengan warung kelontong.
Lokasinya yang berada sekitar 100-200 meter dari pemukiman warga dan dikelilingi bangunan toko serta pabrik, mengindikasikan skala operasional kecil.
“Usaha air minum isi ulang tersebut adalah usaha kecil rumahan yang dijual terbatas di wilayah Setu, Bekasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H.
Advertisement
“Selain itu, tidak ada tutup galon dan segel dari Le Minerale asli yang dipalsukan oleh pelaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Empud (55), membenarkan keberadaan usaha depot air minum isi ulang tersebut.
“Waktu saya datangi, (dia) bilang usaha isi ulang,” ujarnya.
Dugaan bahwa air dari depot tersebut hanya dijual di sekitar wilayah Setu juga diperkuat oleh keterangan warga sekitar.
Sanih (38) dan Isah (30) mengaku pernah melihat galon-galon dari depot itu dibeli oleh tukang bangunan dan sopir truk.
Senada dengan itu, Humaeroh (63) menambahkan bahwa depot tersebut telah beroperasi sekitar dua tahun, namun warga sekitar sekali jarang membeli atau mengisi ulang air di sana.
Ia sendiri mengaku hanya sekali mengisi ulang karena kepepet kehabisan air di malam hari.