Beritasaja.com, Jakarta - Terdakwa Hasto Kristiyanto bertanya soal sosok terkait kesaksian 'perintah bapak' kepada penyelidik KPK Arif Budi Raharjo yang dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus dugaan menghulurkan dana dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) tersebut merasa keberatan dan dirugikan karena dituding memerintahkan penenggelaman ponsel Harun Masiku, sehingga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga
- Ganjar Bantah Kongres PDIP Mundur Karena Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto
- Megawati Hadiri Pembukaan Pembekalan Kepala dan Wakil Kepala Daerah PDIP
- Penyelidik KPK Ungkap Hari Terakhir Melihat Harun Masiku hingga 'Lenyap' di PTIK
"Pertanyaan saya adalah kepada saudara saksi, karena itu yang dijadikan sebagai bukti keterlibatan karena ada pertanyaan terhadap saudara saksi apakah saudara Hasto terlibat dalam obstruction of justice?
Dari mana saudara saksi punya fakta penenggelaman itu adalah perintah saya?," tanya Hasto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Advertisement
Menjawab hal itu, Arif membenarkan bahwa dalam percakapan tersebut terungkap 'perintah dari bapak' yang disampaikan Nur Hasan selaku satpam dari rumah aspirasi PDIP, kepada Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya karena keberadaannya sudah terlacak KPK.
"Jadi dalam percakapan ada kata-kata menyampaikan amanat bapak," jawab Arif.
"Jadi 'bapak' saudara saksi simpulkan adalah saya?," tanya Hasto lagi.
"Pada saat itu (iya)," jawab Arif.