Beritasaja.com, Jakarta Maruf Bajammal, kuasa hukum MAS (15), mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini terkait dengan sah atau tidaknya penahanan terhadap kliennya yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.
MAS merupakan seorang remaja yang tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari pukul 01.00 WIB. Lokasi pembunuhan di Perumahan Taman Bona Indan Blok B6 No 12, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga
- Remaja Jadi Korban Pembacokan Saat Bonceng Motor di Tamansari, Jakarta Barat
- Konvoi Naik Motor Sambil Tenteng Celurit di Jakarta Pusat, 9 Remaja Ditangkap
- Marak Tawuran Remaja, Jakarta Dinilai Krisis Ruang Sosial
"Seorang anak yang berhadapan hukum, telah lebih 5 bulan menjalani proses hukum tanpa ada perawatan dan tanpa jelas mengenai status kasusnya sampai sekarang.
Jadi belum ada kepastian hukum," kata Maruf kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Advertisement
"Beliau saat ini ditahan di ruang penyimpanan (berkas) Kepolisian Metro Jakarta Selatan.
Tidak ada dokter, tidak ada psikolog, tidak ada teman bermain sebaya, tanpa ada perhatian dari domisili.
Hanya ada tempukan dokumen dan doa tulus dari orang tuanya yang kemudian menemani malam-malamnya MAS," sambungnya.
Selain itu, terkait perkara ini aparat penegak hukum yang menangani kasus pembunuhan itu disebutnya melakukan pemeriksaan forensik terhadap MAS.
Pemeriksaan itu seperti psikolog forensik yang disebutnya dilakukan oleh APSIFOR dan untuk psikiater forensik dilakukan oleh RS Polri yang bekerja sama dengan forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Nah, ternyata berdasarkan pemeriksaan forensik tersebut ditemukan bahwa MAS terindikasi atau memiliki disabilitas mental.
Sehingga dia tidak dapat memahami tindakan yang dia lakukan.
Nah ini hasil dari pemeriksaan forensik tersebut," kata Maruf.
"Berangkat dari situasi itu kita berproses, kami kuasa hukum telah melakukan serangkaian langkah persuasif kepada institusi terkait baik melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," sambungnya.
Tak hanya mengajukan praperadilan, pihaknya pun juga mengajukan surat kepada Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) dan Kapolres Metro Jakarta Selatan terkait dengan upaya untuk memberikan perawatan medis kepada MAS.
"Sayangnya, setelah sekian lama berproses, 5 bulan, sebagaimana saya sampaikan di awal, tidak ada perawatan itu sama sekali sampai dengan hari ini.
Sampai dengan permohonan ini kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini yang kemudian menjadi latar belakang mengapa kami melakukan pendaftaran praperadilan," pungkasnya.