Beritasaja.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Mei 2025 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar dasar sembilan tahun, meliputi SD dan SMP, di sekolah negeri maupun swasta.
Pemerintah mengakui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencukupi untuk menanggung biaya tambahan yang signifikan, terutama untuk sekolah swasta.
Oleh karena itu, pemerintah kini aktif mencari skema pendanaan alternatif di luar APBD guna merealisasikan putusan tersebut.
Advertisement
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan.
Pemerintah menyadari implementasi kebijakan ini akan membutuhkan anggaran besar.
Bima Arya juga menyebutkan bahwa kebijakan sekolah gratis ini belum dapat diterapkan pada tahun 2025 dan masih memerlukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dasar Dasar dan Menengah.
Jaringan Pemantau Pendidikan dasar Indonesia serta tiga ibu rumah tangga mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan dasar Nasional (UU Sisdiknas).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.