Beritasaja.com, Jakarta Baru-baru ini, serial Malaysia "Bidaah" (atau "Broken Heaven") viral di media sosial karena mengangkat tema kontroversial: penyimpangan ajaran agama dalam sebuah sekte.
Salah satu adegan yang paling diperdebatkan adalah praktik 'nikah batin' yang dilakukan oleh pemimpin sekte tersebut.
Menariknya, istilah 'nikah batin' juga dikenal di Indonesia, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, namun dengan konteks dan praktik yang sangat sekali berbeda.
Artikel ini akan mengupas perbedaan mendasar antara kedua praktik tersebut dan memberikan pemahaman yang benar tentang nikah batin menurut ajaran Islam.
Serial Bidaah menggambarkan 'nikah batin' sebagai praktik manipulatif yang dilakukan tanpa memenuhi syarat sah pernikahan dalam Islam.
Hal ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk ulama seperti Buya Yahya yang menegaskan bahwa istilah 'nikah batin' tidak dikenal dalam fiqih Islam yang sahih.
Buya Yahya menekankan pentingnya syarat dan rukun pernikahan dalam Islam, seperti adanya wali, saksi, dan akad nikah yang sah.
Tanpa itu, hubungan tersebut dianggap zina, bukan pernikahan.
Advertisement
Baca Juga
- 8 Potret Faizal Hussein, Aktor Senior Malaysia yang Viral Perankan Walid di Serial Bidaah
- 5 Serial Asal Malaysia yang Mencuri Perhatian Penonton Indonesia, Terbaru Bidaah
- Serial Bidaah Viral di Media Sosial, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Di Padang Pariaman, 'nikah batin' memiliki makna yang berbeda.
Praktik ini merupakan bagian dari tradisi tarekat Syatariyah, dan dilakukan setelah akad nikah sah secara syariat Islam telah dilangsungkan.
Nikah batin di Padang Pariaman bertujuan untuk menyempurnakan ikatan pernikahan secara batiniah, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Ini bukan pengganti, melainkan pelengkap dari pernikahan yang sah secara agama dan republik.
Lalu bagaimana praktik nikah batin yang berkembang di Kabupaten Padang Pariaman?
Simak penjelasan selengkapnya berikut ini sebagaimana telah Beritasaja.com rangkum dari hasil penelitian berjudul "Praktik Nikah Batin di Kabupaten Padang Pariaman" (Turast: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Vol.
6, No.
2, Juni-Desember 2018), Selasa (15/4/2025).