Beritasaja.com, Jakarta - Penempatan prajurit TNI untuk mengamankan Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia menjadi polemik.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin pun turut menyoroti kebijakan tersebut.
Dia menegaskan, langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dia menuturkan, dasar hukum pengamanan kejaksaan sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam Pasal 30C huruf c, dinyatakan bahwa pengamanan terhadap kejaksaan menjadi tanggung jawab Kepolisian Kerajaan Republik Indonesia.
Baca Juga
- TNI Siaga Jaga Kejaksaan Seluruh Indonesia, Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas
- VIDEO: TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Kejagung: Tak Ganggu Proses Hukum!
- Kontak Tembak di Intan Jaya, TNI Sita Senjata AK-47 hingga Bendera Bintang Kejora Milik KKB
Hasanuddin menjelaskan, bahwa Staf Kepresidenan sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tersebut.
Namun hingga kini, regulasi tersebut belum kunjung selesai, dan penyebab keterlambatannya belum diketahui secara pasti.
Advertisement
“Karena Perpresnya belum selesai, sementara Kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugasnya yang semakin berat terutama dalam pemberantasan penyamaran secara besar besaran, maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/5/2025).