Beritasaja.com, Jakarta - Polisi resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor maut tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat 30 Mei 2025 lalu.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menyampaikan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi yang telah dilakukan.
Baca Juga
- Geger Penemuan Mayat di Sebuah Ruko Pondok Gede, Polisi: Ada Luka di Tubuh
- Polisi Periksa Ketua Kopontren Al Azhariyah Terkait Longsor Area Tambang Gunung Kuda Cirebon
- Polisi Tangkap Pemasang Kamera Tersembunyi dalam Toilet Siswi SMA di Bandung
“Kita mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pemilik Koperasi Pesantren (Kopontren) Al-Azariyah dan kepala teknik tambang,” tutur Sumarni kepada wartawan, dikutip Minggu (1/6/2025).
Advertisement
Para tersangka adalah Abdul Karim (AK) selaku Ketua Kepontren Al Azhariyah dan Ade Rahman (AR) selaku KTT Kepontren Al Azhariyah.
Mereka dinilai tidak memperhatikan keselamatan para pekerja dan lalai dalam melakukan SOP penambangan.
Atas kelalaian tersebut, keduanya dikenakan Pasal UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, dan Pasal 359 KUHP.
“Dipastikan ditemukan pelanggaran hukum unsur pidana,” kata Kapolresta Cirebon.