Beritasaja.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana penyebaran muatan asusila melalui media elektronik, yakni admin dari Grup Facebook Suka Duka.
Sama halnya dengan Fantasi Sedarah, grup tersebut memuat konten pornografi inses.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, pihaknya melalui Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial IDGAMU.
Dia merupakan admin grup Facebook Cinta Sedarah, yang kemudian diubah nama menjadi Suka Duka.
“Kami tidak akan mentolerir penipuan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat,” tutur Erdi kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Advertisement
Menurutnya, kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari warga yang tidak sengaja menemukan unggahan bernada asusila di dalam grup tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan data akun media sosial, hingga akhirnya melakukan penangkapan di wilayah Bali.