Beritasaja.com, Tangerang - Polisi menangkap dua pria pengedar sabu di Tangerang.
Sebanyak 280, 68 gram berat bruto narkotika jenis sabu disita.
Kedua orang tersebut berinisial MR (25) dan FJ (29) ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Green Lake City (GLC) Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga
- Komisi III DPR Apresiasi BNN Gagalkan Pembuatan tirta 2 Ton Sabu
- Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu 5,6 Kg dan 5.020 Butir Ekstasi di Depok
- 83 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Gowa, Transaksi Gunakan Media Sosial
Kapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang, Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkobajenis sabu yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Advertisement
"Menanggapi laporan masyarakat, Tim opsnal Polsek Pinang, dipimpin Kanit Ipda Tutuk Saiful Akbar mendatangi lokasi TKP di kawasan GLC, Cipondoh, Kota Tangerang dan mencurigai pelaku MR.
Saat digeledah tim mendapati satu paket klip dengan berat 0,78 gram," kata Adityo, kepada wartawan Kamis (29/5/2025).
Kepada Polisi, pelaku mengakui sabu yang ada ditangannya itu didapatkan dari seseorang berinisial FJ.
Di hari yang sama, polisi mendatangi kediaman pelaku di daerah Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.