Beritasaja.com, Jakarta - Polisi mentetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan, berinisial MR, sebagai tersangka buntut intimidasi dan pengeroyokan terhadap pekerja pengelola parkir RSU Kota Tangerang Selatan.
Penetapan tersangka MR merupakan pengembangan dari yang sebelumnya telah ditangkap.
Sehingga, secara keseluruhan, ada 31 orang oknum anggota Ormas PP yang ditetapkan sebagai tersangka, 30 orang lain sudah ditangkap dan ditahan.
Baca Juga
- Resahkan Masyarakat, 492 Preman dan Anggota Ormas Diciduk Polda Banten
"Penyidik juga telah menetapkan ketua Ormas dengan inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR.
Ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Advertisement
Ade Ary mengatakan, MR saat ini masih berstatus sebagai buron, keberadannnya masih belum diketahui.
Dia menegaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian guna dimintai pertanggungjawaban di mata hukum
"Saat ini ini tersangka MR sedang dalam pengejaran, akan dikejar dan diburu terus untuk dilakukan penyidikan dan dimintai pertanggung jawaban atas peristiwa yang terjadi.
Ini merupakan salah satu bentuk tindakan premanisme yang meresahkan," ujar dia.
Menurut Ade Ary, penyidik ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka berarti telah menemukan dugaan peristiwa pidana yang diduga dilakukan olehnya.
Hal itu berdasarkan bukti dan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik.
"Perannya tentunya merupakan bagian dari peristiwa pidana yang terjadi," ucap dia.