Beritasaja.com, Jakarta - Polisi batal memeriksa akademisi Rismon Hasiholan Sianipar sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ditunda.
Rismon sedianya akan dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis (22/5/2025), namun berhalangan hadir.
Baca Juga
- Bareskrim Akan Koordinasi dengan Polda Metro soal Kasus Ijazah Jokowi
- Polisi Tangkap Penjambret Ibu Desainer Didiet Maulana, 1 Motor Disita
- Sahroni DPR soal Polda Metro Jaya Tangkap Para Preman: Juga Ringkus Kepalanya
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dia mengaku telah berkoordinasi kepada tim penyelidik.
Advertisement
"Saudara RS menyampaikan kepada tim penyelidik bahwa hari ini berhalangan, hadir untuk diambil keterangan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis.
Dia menerangkan, penyelidik kemudian telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rismon.
Rencananya, dia akan dipanggil pada Senin, 26 Mei 2025.
"Dan menyampaikan kepada penyelidik untuk dilakukan pemeriksaan di hari Senin," ucap dia.
Sementara itu, proses penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi masih terus berjalan.
Hingga saat ini, penyelidik telah memeriksa 29 saksi.
"Ada 29 saksi yang telah diambil keterangannya dalam proses klarifikasi dalam tahap penyelidikan," ujar dia.