Beritasaja.com, Jakarta - Penyelidik Subdit Keamanan publik Negeri (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya bakal memanggil ulang Roy Suryo (RS) sebagai saksi soal laporan yang dibuat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, laporan yang dibuat oleh mantan Wali Kota Solo itu terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga
- Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Bagaimana Kelanjutan Roy Suryo Cs?
- 3 Pernyataan Roy Suryo Usai Hadiri Pemeriksaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Jaya
- 4 Fakta Terbaru Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
"Nanti hari Senin penyelidik akan mengambil keterangan dalam rangka klarifikasi terhadap saksi saudara RS yang sebelumnya kemarin minta ditunda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Sabtu (24/5).
Advertisement
Selain itu, penyelidik disebutnya juga akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap dewan pers.
"Kemudian penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan Dewan Pers ya terkait beberapa video yang diajukan sebagai bukti untuk dilakukan pendalaman, apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan, jadi proses penyelidikan masih berlangsung," sebutnya.