Beritasaja.com, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkaji ulang secara seksama keputusan mengubah status pengelolaan 4 pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Mulyanto, isu ini ter sensitif yang sebaiknya diputuskan bersama antara Pemerintah, DPR dengan melibatkan DPD RI.
Baca Juga
- PKS Dorong Mendagri Kaji Ulang Perubahan Status Administrasi 4 Pulau di Aceh
- Merasa Ditipu, Politikus PKS Laporkan Ayam Goreng Widuran Gegara Rahasiakan Penggunaan Bahan Non-Halal
- PKS Prioritaskan Bertemu Prabowo Usai Terpilihnya Pimpinan Baru
Mendagri dinilai tidak sepatutnya membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan kemarahan publik.
Advertisement
"Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif.
Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah, namun secara dialogis perlu melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan," kata Mulyanto dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
"Selama ini kan prosesnya demikian, mirip dengan pembahasan pemekaran wilayah yang dilakukan di DPR RI," sambung dia.
Mulyono menilai, masalah ini perlu dikaji ulang secara mendalam dan komprehensif, bukan hanya melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif saja, tetapi juga perlu menimbang aspek sejarah, sosial-budaya dan kemungkinan finansial sumber daya alamnya.
"Perlu pembahasan yang mendalam dan terbuka bagi masyarakat.
Karena soal penetapan 4 pulau ini, terkait dengan soal batas provinsi, yang merupakan masalah yang sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Propinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus.
Mestinya pembahasan lebih mendalam dari sekedar soal batas administratif," tegas Mulyanto.
Mulyono berharap Mendagri tidak membuat keruh suasana sekarang ini, yang tengah kondusif untuk menjalankan berbagai program pembangunan baik di level pusat maupun daerah.
Diketahui, 4 pulau yang disengketakan tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.