Beritasaja.com, Jakarta - Jutaan lembar uang merah dihamparkan bertumpuk-tumpuk di pelataran Gedung Bundar, Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) siang.
Masing-masing tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu tersebut diikat terbungkus plastik transparan.
Dalam setiap bungkusnya, masing-masing berisi uang tunai senilai Rp1 miliar.
Baca Juga
- Kejagung Sita Kilang Minyak PT Orbit Terminal Merak
- Kejagung Pertimbangkan Periksa Nadiem Makarim Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Laptop Chromebook
- Alasan Eks Stafsus Nadiem Diperiksa dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pengadaan Laptop Chromebook
Uang tunai triliunan rupiah tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus manipulasi pemberian Fasilitas Crued Palm Oil (CPO) dan turunannya dari lima terdakwa korporasi Wilmar Grup 2022.
Kelimanya adalah PT Multimas nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Advertisement
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, barang bukti uang tunai yang ditampilkan itu hanya berjumlah Rp2 triliun dari total Rp11 triliun yang telah disita oleh Kejagung.
Uang belasan triliun rupiah itu disita dari lima terdakwa koorporasi kasus manipulasi CPO.
"Ini total semuanya nilainya Rp2 triliun.
Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619," kata Sutikno saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Selasa.
"Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut?
Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan nasional tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian republik yang timbul," tambah dia.