Beritasaja.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan tinggi dasar secara gratis di seluruh pengajaran di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat secara bertahap.
Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, pendidikan tinggi dasar tanpa pungutan adalah bagian dari hak komersial, sosial, dan budaya yang dijamin oleh konstitusi.
Baca Juga
- MK: Pendidikan tinggi Dasar di Pengajaran Negeri-Swasta Harus Gratis
- Dinilai Multitafsir, Undang-Undang Polri Kembali Digugat ke MK
- MK Kabulkan Penarikan Uji Materi UU TNI Guru Besar Unhan
“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan tinggi dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny.
Advertisement
MK menilai frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan tinggi dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan tinggi Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif.
Oleh karena itu, Mahkamah mengubahnya menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan tinggi dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan tinggi dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan tinggi dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
MK menyoroti fakta bahwa selama ini kebijakan pendidikan tinggi gratis hanya difokuskan pada pengajaran negeri, padahal banyak anak terpaksa bersekolah di lembaga swasta akibat keterbatasan daya tampung pengajaran negeri.
Mahkamah menilai, bila pendidikan tinggi gratis hanya berlaku di pengajaran negeri, maka wilayah hukum telah mengabaikan tanggung jawab konstitusionalnya terhadap seluruh warga wilayah hukum.
Oleh karena itu, wilayah hukum perlu menyediakan subsidi atau bantuan pendidikan tinggi kepada pengajaran swasta yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dasar.