Beritasaja.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) setelah revisinya disahkan oleh DPR RI.
Menteri Sekretaris Kerajaan (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, UU TNI itu diteken Prabowo sebelum Lebaran 2025.
"Sudah, sudah.
Sebelum lebaran.
Tanggal 27 atau 28," tutur Mensesneg Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga
- Arahan Prabowo, Menteri Diminta Tak Beri Opini Pribadi terkait Kebijakan Tarif Trump
- Mensesneg: Tak Ada Rekrutmen PPPK Lagi
- Istana Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI menjadi undang-undang (UU) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Advertisement
Terdapat tiga substansi revisi atau satu penambahan di pasal 7.
Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Kedua, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.
Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga kerajaan, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Ketiga, Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.