Beritasaja.com, Jakarta Ketika Idul Adha tiba, umat Muslim di seluruh dunia menyambutnya dengan penuh syukur dan semangat berkurban.
Salah satu tradisi yang menyertainya adalah mengolah daging hasil kurban menjadi aneka hidangan lezat.
Namun, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat, membakar daging kurban apakah boleh dilakukan?
Pertanyaan ini cukup relevan, mengingat banyak orang lebih menyukai cara memanggang atau membakar, sebagai metode memasak utama yang memberikan cita rasa khas pada daging.
Dalam perspektif agama Islam, segala bentuk perlakuan terhadap daging kurban hendaknya tetap menjunjung tinggi nilai ibadah dan tidak disertai unsur pemborosan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami secara lebih dalam mengenai ketentuan syariat terkait pengolahan tersebut.
Salah satu yang sering diperbincangkan adalah mengenai kebolehan atau tidaknya suatu metode memasak, termasuk pertanyaan yang kerap muncul: membakar daging kurban apakah boleh menurut pandangan ulama dan hukum Islam?
Selain dari sudut pandang agama, aspek kebiasaan dan budaya kuliner juga turut memengaruhi cara seseorang mengolah daging kurban.
Tradisi memasak dengan cara dibakar atau dipanggang telah menjadi bagian dari kebersamaan keluarga saat merayakan hari raya.
Meski demikian, masyarakat tetap ingin memastikan apakah tindakan tersebut sesuai tuntunan syariat.
Maka dari itu, memahami jawaban atas pertanyaan membakar daging kurban apakah boleh menjadi penting agar aktivitas kuliner tidak sekadar lezat, tetapi juga berpijak pada nilai-nilai keislaman yang benar.
Advertisement
Membakar daging kurban apakah boleh?
Simak penjelasan lengkap yang dirangkum Beritasaja.com dari berbagai sumber, Kamis (29/5/2025).