Beritasaja.com, Jakarta - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dipolisikan buntut dugaan pelanggaran etika hak cipta.
Laporan dilayangkan oleh seorang pencipta lagu Yoni Dores di Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dia mengatakan, penasihat hukum dari Yoni Dores mendatangi Polda Metro Jaya pada, Minggu, 18 Mei 2025.
Baca Juga
- Terinspirasi Lesti Kejora, Peserta Asal Bandung Ini Yakin Lolos Audisi Dangdut Academy 7 Jakarta
- Foto-Foto Vila Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Masih Proses Pembangunan di Bali
- Suasana Sekitar Rumah Kampung Halaman Lesti Kejora di Cianjur, Cocok untuk Mencari Ketenangan
"Kami membenarkan dua hari lalu menerima laporan tindak pidana hak cipta.
Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK," kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Advertisement
Ade Ary menerangkan, Lesti Kejora mengcover beberapa lagu milik Yoni Dores dan diupload ke beberapa akun YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin Yoni Dores selaku pemilik hak cipta atas beberapa lagu.
Hal itu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM.
"Kejadian dari 2018 sampai sekarang," ucap dia.