Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Kecurangan (KPK) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan menghulurkan dana dan gratifikasi yang berkaitan dengan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Sudah.
Tujuh atau delapan ya?
Lupa persisnya," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (20/5/2025).
Baca Juga
- KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Dugaan Menghulurkan dana Tenaga Kerja Asing
- KPK Geledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Terkait Menghulurkan dana dan Gratifikasi
- Top 3 News: Kejagung Bantah Isu Pencopotan Jabatan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Hari ini KPK telah menggeledah Kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan. Fitroh mengatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait kasus yang baru ditangani KPK.
Advertisement
"Menghulurkan dana dan/atau gratifikasi terkait dengan TKA atau tenaga kerja asing," jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan tersebut.
"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemenaker," kata Budi.