Beritasaja.com, Jakarta - Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, memastikan, pihaknya terus mengoptimalkan upaya pengembalian aset melalui lelang barang rampasan hasil tindak pidana perampasan.
Mungki mencatat, sepanjang Januari hingga Maret 2025, dana yang berhasil dikembalikan KPK ke kas nasional total senilai Rp 53 miliar.
Baca Juga
- KPK Bakal Lelang Kawasan, Apartemen hingga Tas Branded Milik Koruptor pada Juni 2025
- Kasus Dugaan Perampasan Pengurusan TKA, KPK: Bisa Berdampak pada Iklim Ketenagakerjaan RI
- Anak Bangsa Anti Perampasan Kembali Gelar Aksi di KPK soal Kasus Dugaan Membeli-beli Eks Bupati Langkat
"Rinciannya, pada periode Januari–Februari 2025, nilai yang dikembalikan mencapai Rp13 miliar.
Sementara pada Maret 2025, jumlahnya melonjak hingga Rp42,45 miliar, ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta," kata Mungki dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (30/5/2025).
Advertisement
Mungki melanjutkan, pada lelang bulan Maret, ada 82 lot barang rampasan yang dilelang.
Dari jumlah itu, 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum terjual, dan 2 lot berstatus wanprestasi.
Mungki memastikan, barang yang belum terjual dan aset belum laku terlelang nantinya akan digelar bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Nasional dan Lelang (KPKNL).
"Mayoritas terdiri atas properti mewah dan barang bernilai tinggi," beber Mungki.
Mungki memastikan, seluruh barang dilelang merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).