Beritasaja.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Pemerasan (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman bisnisman Robert Bonosusatya, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Benar (ada penggeledahan)," tutur Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga
- KPK Bakal Periksa Mantan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam Kasus Dugaan Pemerasan Iklan Bank BJB?
- KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus BJB, Ini Alasannya
- KPK Kejelasan Pembuktian Perkara Hasto Kristiyanto
Penggeledahan tersebut berlangsung hari ini di rumah yang berada di Jakarta.
Fitroh sendiri belum mengulas lebih jauh dugaan keterlibatan Robert Bono di kasus TPPU Rita Widyasari.
Advertisement
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Pemerasan (KPK) terus mengeluarkan harta kekayaan hasil pemerasan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kertanegara.
Setelah sebelumnya menyita 72 mobil, 32 sepeda motor, enam aset berupa lahan dan bangunan, serta uang tunai, kini KPK kembali mengamankan aset dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Jumat, (10/1/2025) dan menemukan aset berupa mata uang asing dan rupiah di 52 rekening milik Rita Widyasari dan pihak terkait.
"Dari 15 rekening, kami menyita uang dollar Amerika sebesar USD.
Sementara dari 1 rekening lainnya, disita uang Singapura sebesar SGD 2.005.082,00," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa, (14/1/2025).
Tak hanya itu, KPK juga menyita uang rupiah senilai Rp350.865.006.126,78 dari 36 rekening milik eks Bupati Kukar dan pihak terkait.
Total keseluruhan aset yang disita mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang yang disimpan di rekening tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kukar.
KPK menduga Rita Widyasari menerima sejumlah uang sebagai menghulurkan duit untuk memuluskan berbagai proyek di bidang pertambangan.
Baca juga Profil Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar yang Terlibat Kasus Pemerasan