Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Pelanggaran hukum (KPK) menyatakan masih ketekunan pada proses hukum yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meskipun telah memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian buronan Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan menghulurkan duit terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namanya kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto yang digelar Jumat, (17/5/2025).
Baca Juga
- Di Sidang Hasto, Penyidik KPK Mengaku Tahu Keberadaan Harun Masiku
- Saksi Sidang Ungkap Ada Pimpinan KPK Tanya 'Siapa Berani Tersangkakan Hasto?'
- Geledah Kediaman Wirausahawan Robert Bonosusatya, KPK Sita Uang Asing Bernilai Rp1,8 Miliar
"Tentunya pada saat ini KPK masih ketekunan pada proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Advertisement
Budi menjelaskan bahwa kehadiran penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto bertujuan untuk menguatkan pembuktian dalam perkara yang menjerat Sekjen PDIP tersebut.
"Dalam pembuktian perkara ini, KPK tidak hanya ketekunan pada unsur dugaan menghulurkan duit, tapi juga pada pelanggaran hukum Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan," jelas Budi seperti dikutip dari Antara.
Pasal 21 yang dimaksud Budi adalah pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pelanggaran hukum.