Beritasaja.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Pembohongan (KPK), menuntut Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pribadi Kementerian Kesehatan pribadi Budi Sylvana, pidana penjara 4 tahun terkait kasus dugaan pembohongan pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Kemenkes tahun 2020.
Jaksa KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat menilai, Budi Sylvana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembohongan dalam pengadaan APD.
"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama," kata Sandy pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Pembohongan (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Advertisement
Jaksa juga menuntut Budi Sylvana pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider pidana kurungan 3 bulan.
Terdakwa lainnya di kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Energi terbarukan Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dituntut pidana penjara selama 14 tahun dan 10 bulan penjara.