Beritasaja.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengelabuan dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Ketiga tersangka adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Baca Juga
- Profil Iwan Lukminto, Komut Sritex Ditangkap Kejagung di Solo
- Usai Ditangkap Kejagung, Iwan Lukminto Sempat Transit Semalam di Kantor Kejari Solo
- Iwan Lukminto, Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Pengelabuan
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Qohar mengatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pengelabuan dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.