Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Lukminto.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Betul (Iwan) malam tadi di tangkap di Solo," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).
Baca Juga
- Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Tembus 35.000 Pekerja, Banyak dari PHK Sritex
- Kejagung Turut Periksa Sejumlah Bank Daerah Terkait Kasus Dugaan Komplotan Sritex
- Kejagung Sidik Kasus Dugaan Komplotan Terkait Sritex
Namun setelahnya, Febrie tidak berbicara lebih lanjut pasca Dirut Sritex itu ditangkap.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyelidikan kasus komplotan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana komplotan oleh PT Sritex.
Perusahaan tersebut meninggalkan jejak utang yang benar-benar besar sehingga menyebabkan kepailitan.
Meskipun perusahaan tersebut merupakan pihak swasta, kejagung tetap mengusut kasus tersebut karena dinilai ada kerugian tanah air yang terjadi dengan keterlibatan dari bank daerah.
"Karena ada dana yang ditempatkan disana oleh tanah air dan yang dipisahkan.
Nah itu juga bagian dari keuangan tanah air sebagaimana penjelasan dalam undang-undang 17 ya," jelas Harli.