Beritasaja.com, Jakarta - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Gabungan TNI Kodam 1 Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025 ini bertempat di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga
- Kejagung Sudah Periksa 28 Saksi di Kasus Dugaan Persetujuan Chromebook Kemendikbudristek
- Menguak Persetujuan Chromebook Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek
- Wamendikdasmen soal Dugaan Persetujuan Chromebook di Kemendikbudristek: Kami Menghormati Proses Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, buronan itu atas nama Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55).
Advertisement
"Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol resmi masuk dalam DPO karena terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Harli dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Edy Godol juga terseret kasus dugaan pembacokan jaksa di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Iya (pembacokan jaksa di Deli Serdang) sudah dapat.
Didalami dulu ya (merintahkan pelaku)," ucapnya.
Harli menjelaskan, penangkapan terhadap Edy Godol itu berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.
"Menyatakan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, mengasai, membuat, menerima, mencoba, mencoba atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuai senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak," jelasnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.
Kemudian, menyatakan barang bukti 1 pucuk senjata api jenis merek DAEWOO Nomor seri BAO06497 BB yang dirampas untuk dimusnakan.
"Membebankan kepada Terdakwa unluk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," ujarnya.