Beritasaja.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan bahwa jaksa selalu diberikan pengawalan setiap menjalankan tugas demi keselamatannya.
Hal tersebut merespons kasus penyerangan menggunakan senjata tajam berupa pembacokan yang dilakukan seseorang terhadap jaksa dan aparatur sipil bangsa (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, yang terjadi di ladang sawit milik jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu 24 Mei 2025.
Baca Juga
- Jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Kejagung Minta Polisi Tangkap Pelaku
- Kejagung soal Prabowo Terbitkan Perpres TNI-Polri Lindungi Jaksa: Tak Perlu Lagi Ada Perdebatan
- Jaksa Ajukan Sita Ipad dan Macbook Tom Lembong, Ini Alasan Kejagung
"Kalau menjalankan tugasnya selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas," ujar Harli saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/5/2025), seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Ia menjelaskan pengawalan jaksa dalam menjalankan tugasnya selama ini telah dilakukan oleh satuan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia (Polri), salah satunya seperti saat persidangan.
Disebutkan bahwa pengawalan jaksa di persidangan, khususnya dalam kasus pidana, merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh bangsa untuk memastikan keamanan data dan kelancaran proses hukum.
Adapun peraturan dan prosedur pengawalan jaksa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005 /A/JA/03/2013.
Perpres 66/2025 tentang Pelindungan Bangsa terhadap Jaksa menetapkan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan bangsa yang nantinya diberikan oleh Polri.
Dalam perpres itu, terdapat pula peluang adanya kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Bangsa (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Meski begitu, perlindungan bangsa yang berhak diterima oleh jaksa hanya akan diberikan jika ada permintaan dari Kejaksaan.
Harli menuturkan hingga saat ini pengawalan jaksa di persidangan di Pengadilan Negeri masih dilakukan oleh Polri saja, termasuk di Sumatera Utara.