Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan isi dakwaan Zulkarnaen Apriliantoni, terdakwa kasus judi online atau judol pegawai Kementerian Kominfo, yang saat ini menjadi Komdigi.
Dalam dakwaan disebutkan adanya jatah 50 persen untuk Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menkominfo.
Baca Juga
- Ramai Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Sidang Kasus Judi Online
- VIDEO: Soal Tuduhan Terlibat Judol, Budi Arie: Seluruh Media Jangan "Framing"
- Jaksa Pertimbangkan Periksa Budi Arie di Kasus Judi Online Pegawai Kominfo
“Nah jadi begini, supaya kami jelaskan secara komprehensif ya, bahwa majelis hakim dalam memeriksa, mengadili suatu perkara, apalagi perkara pidana, tentu didasarkan pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, itu koridornya.
Nah, Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya tentu berdasarkan fakta-fakta dalam berkas perkara, tidak boleh lari dari situ,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Advertisement
Harli mengatakan, JPU dalam menyusun surat dakwaan tentu berdasarkan rangkaian bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Nah tentu dalam kaitan perkara ini, kan ada beberapa orang yang sudah statusnya menjadi terdakwa, dan tentu jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya tentu didasarkan pada fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” jelas dia.