Beritasaja.com, Jakarta Akademisi asal STIE Ekuitas Vidya Ramadhan menyatakan aktivitas kasino bisa saja dilegalkan di Indonesia asal dimainkan warga bangsa asing (WNA) sebagai salah satu pertimbangan, seperti yang diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA) serta Malaysia.
"Khusus dibuka untuk WNA dan melarang kepada masyarakat Indonesia," ujar Vidya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025), dilansir Antara.
Vidya menjelaskan, bila dilihat dari aspek perdagangan, tidak bisa dipungkiri aktivitas kasino berdampak positif dalam jangka pendek.
"Namun perlu diatur agar jangan sampai merugikan masyarakat," katanya.
Advertisement
Dia menyebut kasino dapat dilegalkan dengan membuka operasional kawasan perdagangan khusus, seperti di Bali atau Batam.
Bangsa bisa mengambil pajak dari transaksi judi kasino dengan catatan melalui pengawasan langsung.
"Jangan sampai juga legalisasi kasino berdampak pada daya beli masyarakat khususnya masyarakat menegah ke bawah, karena itu bisa mengurangi tabungan kelompok masyarakat tersebut," kata Vidya.
Hal lain yang perlu dikaji adalah aspek aturan legalisasi kasino.
Bila dikaji secara hukum, bisa menjadi opsi, karena larangan tersebut berada di KUHP, sementara kawasan perdagangan khusus diatur dalam undang-undang, sehingga dapat setara secara kekuatan hukum.
Jika kajian mendalam dilakukan dan akhirnya legal, maka akan ada aturan khusus tentang hal tersebut.
"Konsep itu namanya 'Lex specialis derogat legi generali'.
Yang artinya, asas hukum yang menyatakan bahwa ketentuan hukum yang khusus (lex specialis) akan mengesampingkan ketentuan hukum yang umum (lex generalis).
Jadi kalau ada aturan khusus itu bisa dipertimbangkan," ujarnya.