Beritasaja.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak lagi menggunakan istilah 'oknum' dalam menyebut anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
“Pelanggaran hukum yang dilakukan anggota adalah tanggung jawab institusi.
Jangan tutupi dengan istilah 'oknum'.
Penindakan harus transparan dan tegas.
Kita harus bersih dari dalam,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga
- Layani Masyarakat Selama Long Weekend, Kakorlantas Polri: Tak Ada Hari Libur bagi Petugas
- 3 Respons Kakorlantas Polri, DPR RI hingga Prabowo Terkait Kecelakaan Maut di Padang Panjang dan Purworejo
Apalagi, kata Agus, tugas utama Korps Bhayangkara yakni mengayomi dan melayani masyarakat.
Advertisement
"Tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Untuk itu layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas.
Wujudkannya secara nyata melalui percepatan transformasi layanan publik berbasis teknik yang cepat, transparan, dan bebas pungli," ucap Kakorlantas Polri.