Beritasaja.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, jika ingin mengubah atau memindahkan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut), harus dengan undang-undang.
Hal ini dikatakan JK setelah bertemu dengan Tito beberapa waktu lalu.
"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini.
Wah, tentu karena ini didirikan dengan undang-undang, tidak mungkin itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan kepmen (keputusan menteri)," kata Jusuf Kalla di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga
- Mahasiswa Aceh Tak Terima 4 Pulau Dipindah ke Sumut: Penghinaan Terhadap Rakyat Aceh
- 7 Respons DPR RI hingga Kemendagri soal Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut
- Respons Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, JK Singgung UU Era Bung Karno dan Perjanjian Helsinki
"Karena undang-undang lebih tinggi daripada kepmen.
Kalau mau mengubah itu dengan undang-undang juga.
Hanya karena analisa perbatasan.
Selama ini orang sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil.
Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," sambungnya.
Advertisement
Meski begitu, JK mengaku tetap menghargai apa yang menjadi keputusan mantan Kapolri tersebut.
Hal itu menurutnya karena ingin mencari yang terdekat dari wilayah tersebut.
"Bahwa maksud baik Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat.
Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang.
Walaupun di undang-undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," jelasnya.
"Sekali lagi, anda benar (cacat formil), bahwa Aceh itu kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 1956," tegas JK.