Beritasaja.com, Jakarta - Pembimbing Ibadah Daerah Kerja (Daker) Bandara Muhammad Sirot Al Mustaqim menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia yang belum berniat ihram di Yalamlam, masih bisa mengambil miqot di Jeddah.
Hal itu sesuai dengan fatwa ulama Arab Saudi pada 1984.
Baca Juga
- Perjalanan Istimewa Mbah Sumbuk, Jemaah Haji Tertua 2025 ke Dataran Suci Setelah Menanti Sejak 2019
- Bayar Dam Haji Tamattu 2025, Petugas Hanya Bisa Lewat BAZNAS
- Beri Semangat, Tim Kesehatan jiwa Kunjungi Jemaah Haji Indonesia yang Dirawat di 3 RS Arab Saudi
"Tidak apa-apa mengambil miqat di Jeddah karena fatwa ulama sini membolehkan," kata Sirot menanggapi soal jemaah haji masih ada yang mengenakan pakaian berjahit, baik itu jaket maupun kaus kaki, ketika tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Rabu (21/5/2025).
Advertisement
Meski begitu, jemaah sudah diwajibkan mengenakan pakaian ihram sejak berangkat dari embarkasi masing-masing.
Hal itu untuk menyingkat waktu persiapan mengingat jemaah haji hanya memiliki waktu 20--30 menit di paviliun untuk menunggu pemberangkatan menggunakan bus ke Makkah.
Itu pun hanya untuk jemaah non-fast track.
Sementara, jemaah fast track tak memiliki banyak waktu karena sudah langsung diarahkan ke bus masing-masing.
Maka itu, jemaah wajib selalu mengingat larangan ihram agar tidak melanggarnya.
Larangan ihram yang masih sering dilanggar jemaah, menurut Sirot, adalah memakai pakaian berjahit, baik itu pakaian dalam maupun jaket.
Ada pula yang masih mengenakan kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki.
Padahal, itu tidak diperbolehkan.
"Kemarin di UPG, cuma kloternya lupa.
Di kloter itu, kami temukan satu rombongan itu hampir tujuh jemaah yang masih memakai pakaian berjahit.
Alhamdulillah, Allah mempertemukan saya dengan mereka, segera saya mengganti atau suruh mencolok pakaian yang berjahit," katanya.