Beritasaja.com, Jakarta Seorang jemaah haji Indonesia asal Kabupaten Tangerang dilaporkan meninggal dunia saat dalam penerbangan menuju Jeddah pada Senin dini hari, 19 Mei 2025.
Ini menjadi kasus kematian ketiga jemaah haji Indonesia yang meninggal di dalam penerbangan atau kawasan bandara pada musim haji 2025.
Baca Juga
- Kemenag Dapat Teguran Keras Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Ini Dampaknya
- Pemerintah Gratiskan Kursi Roda Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas untuk Umrah Wajib di Masjidil Haram
- DPR Sesalkan Jemaah Terlambat ke Saudi hingga 19 Jam, Ini Respons Kemenag
Jemaah bernama Kusnandar Endi Mihardja itu meninggal pada usia 67 tahun.
Ia merupakan bagian dari rombongan Kloter Jakarta Pondok Gede (JKG) 40 yang menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 7332.
Advertisement
"Almarhum beralamat di Kecamatan Curup, Kabupaten Tangerang, Banten, dan telah dimakamkan kemarin siang di Makam Zahban, Kota Jeddah," kata Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi Abdul Basir kepada Media Center Haji di Jeddah, Selasa (20/5/2025).
Menurut Basir, mengutip keterangan istri almarhum yang mendampingi berhaji, mendiang sempat mengeluhkan sesak napas dan dadanya sakit saat di tengah penerbangan.
Dokter kloter yang bertugas berusaha memberikan pertolongan pertama, tetapi nyawanya tak tergolong.
Ia pun mengembuskan napas terakhir di pesawat sebelum mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah pada pukul 03.30 waktu Arab Saudi (WAS).
"Riwayat penyakitnya bisa ditanyakan kepada tenaga kesehatan umum," ia menambahkan.
Jenazah Tak Bisa Diminta Dipulangkan
Basir menegaskan bahwa setiap jemaah haji dan umrah asing, termasuk dari Indonesia, harus dimakamkan di Arab Saudi.
Keluarga tidak bisa meminta jenazah dipulangkan ke tanah lapang airnya masing-masing.
"Pemakaman kalau di Jeddah nanti tergantung otomatis Kota Jeddah.
Nanti mereka yang menentukan jenazah jemaah hajinya akan dimakamkan di mana.
Tidak harus di satu tempat," kata Basir.
Biasanya, sambung dia, jemaah haji meninggal dunia akan dimakamkan di rumah sakit terdekat yang menanganinya saat sakit atau telah meninggal dunia.
Setiap jemaah haji yang wafat dipastikan akan memperoleh hak-haknya.
"Untuk klaim asuransi jiwa akan diproses Kementerian Agama, tapi setelah proses hajinya selesai.
Nanti semua jemaah yang meninggal dunia akan mendapatkan hak-haknya, baik itu bakal haji oleh petugas haji kita maupun asuransi," sambungnya.