Beritasaja.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Domisili (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) soal pemberian perlindungan kepada jaksa dari TNI-Polri merupakan hal wajar.
Dia menyampaikan aturan tersebut bagian dari kerja sama institusi antara Kejaksaan, TNI, dan Polri.
"Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari Kerjasama institusi, ada juga undang-undang Kejaksaan yang mengatur kerjasama teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman Kepolisian," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga
- Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Istana Tegaskan Belum Ada Pembahasan
- Prabowo Sudah Kantongi 5 Nama Calon Dubes RI untuk AS
- Mensesneg Pastikan Prabowo Hadir dan Pidato pada Peringatan May Day Besok
"Kemudian juga ada MoU antara teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri, jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," sambungnya.
Advertisement
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras memberantas kecurangan dan tindak pidana lain di Indonesia.
Selain itu, kata Prasetyo, Kejaksaan sedang menertibkan masalah penguasaan terhadap sumber daya alam Indonesia.
"Jadi kalau kemudian teman-teman di Kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama," ujarnya.
Prasetyo meminta masyarakat tak khawatir dengan penerbitan perpres ini.
Dia menuturkan pemberian perlindungan kepada jaksa maupun institusi Kejaksaan merupakan langkah antisipasi.
"Ya ini bagian dari kerja bersama dan bagian dari tentunya dalam rangka menegakkan pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman.
Ini bagian dari antisipasi," ucap Prasetyo.