Beritasaja.com, Jakarta - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja harus menerima kenyataan setelah dirinya dinyatakan terlibat memberikan rasuah kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk vonis bebas anaknya dari kasus kematian Dini Sera.
Meirizka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam hal yang memberatkannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyinggung perbuatan ibu Ronnald Tannur telah membuat nama baik dunia peradilan tercemar hanya untuk membebaskan anaknya.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan manipulasi," kata Ketua Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti di ruang sidang, Rabu (18/9/2025).
Advertisement
"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik lembaga peradilan," tambah dia.
Sementara itu, hakim juga turut mempertimbangkan hal yang meringankannya.
Rosihan menyinggung Meirizka sebetulnya korban dari kuasa hukum anaknya, Lisa Rachmat yang menyuap Majelis Hakim PN Surabaya agar memberikan vonis bebas.
"Terdakwa adalah korban praktik korup advokat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum," katanya.