Beritasaja.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat meringkus tiga warga wilayah hukum asing (WNA), dua asal Kamerun berinisial TFN dan FJN, satu WNA asal Kanada berinisial BDD.
Ketiganya dicokok karena diduga memiliki dan menyimpan dolar palsu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, dua WNA Kamerun diciduk Selasa 6 Mei 2025, sedangkan WNA Kanda pada Kamis 22 Mei 2025.
Baca Juga
- Imigrasi Jakbar Amankan Lima WNA China Diduga Gunakan Modus Pengantin Pesanan
- Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 9 Calon Jemaah Haji Non Prosedural di Bandara Kualanamu
- FBI Peringatkan Tipu daya Berkedok Pejabat Imigrasi, Mahasiswa Asing Jadi Sasaran
"Ketiganya berhasil ditangkap di apartemen di bilangan Daan Mogot, Jakarta Barat saat Petugas Imigrasi Jakarta Barat melaksanakan pengawasan orang asing di tempat penginapan," kata Yuldi saat konferensi pers di Markas Dirjen Imigrasi Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Advertisement
Kronologisnya, Yuldi mengutarakan saat petugas Imigrasi Jakarta Barat melakukan pengawasan rutin terhadap WNA di wilayahnya.
Petugas curiga terhadap gerak-gerik yang bersangkutan.
"Petugas lalu memeriksa tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1600 Dolar Amerika Serikat.
Petugas Imigrasi curiga terhadap kebugaran jasmani dari uang Dolar tersebut.
Kemudian petugas berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini.
Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang Dolar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu," ungkap Yuldi.