Beritasaja.com, Jakarta - Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) selalu diperingati setiap tanggal 20 Mei.
Tahun ini, momen penting dalam sejarah Indonesia itu diperingati pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah tanggal tersebut termasuk hari libur nasional atau tanggal merah?
Jawabannya adalah tidak.
Baca Juga
- IHR 2025, Ketika Kejuaraan Pacuan Kuda Mengusung Semangat Hari Kebangkitan Nasional
- Semangat Harkitnas 2025: Bangkit, Berdaya, Berkarya untuk Indonesia Maju!
- Sejarah Hari Kebangkitan Nasional dan Cerita Penting Budi Utomo
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur, yang ditandatangani Presiden Soekarno, Harkitnas ditetapkan sebagai hari nasional, tetapi bukan hari libur resmi.
Advertisement
"Melalui keputusan itu, Harkitnas diakui sebagai hari nasional, namun tidak termasuk ke dalam daftar hari libur resmi," demikian bunyi Keppres tersebut.
Artinya, meskipun memiliki makna historis yang sungguh penting, aktivitas perkantoran, pembelajaran, dan instansi pemerintahan tetap berjalan normal pada 20 Mei 2025.
Tidak ada libur nasional yang ditetapkan pemerintah untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional.