Beritasaja.com, Jakarta - Hari Kearsipan Nasional diperingati setiap tanggal 18 Mei di Indonesia.
Tanggal ini dipilih karena pada tanggal 18 Mei 1971, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan ditandatangani, yang menjadi momentum penting bagi dunia kearsipan di Indonesia.
Seperti dilansir situs resmi Arsip Nasional Republik Indonesia, untuk tahun ini, Tema Hari Kearsipan ke-54 Tahun 2025 adalah: “Prakarsa Mahardika: Ekosistem Kearsipan Digital untuk Pemerintahan Berdayaguna, Kemajuan Ilmu Pengetahuan, dan Budaya Bangsa”.
Deskripsi tema:
Advertisement
Prakarsa: inisiatif/upaya
Mahardika: mulia
Berdayaguna: efektif, efisien, tepat sasaran
Prakarsa Mahardika mengandung makna inisiatif atau sebuah upaya mulia untuk menciptakan terobosan dalam pengelolaan arsip.
Prakarsa ini menandai upaya bersama civitas kearsipan untuk membangun ekosistem kearsipan digital yang mendorong pemerintahan berdayaguna (efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat) serta mengakomodir transformasi informasi kearsipan menjadi ilmu pengetahuan dan memperkuat budaya bangsa.