Beritasaja.com, Jakarta - Sejumlah daerah di Indonesia rame-rame mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang lebih dulu memulai, disusul Pemprov Jawa Tengah, kini giliran Pemprov Banten yang ikut mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten ini berlaku mulai hari ini, Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga
- Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Terbaru April 2025
- Begini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Menggunakan HP
- Cara Cek Pajak Kendaraan Mudah dan Cepat, Awas Penyamaran Situs Tak Resmi
Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi warga Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya penghapusan denda, masyarakat dapat lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya tanpa perlu khawatir dengan akumulasi denda yang membengkak.
Advertisement
Pemutihan pajak ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan layanan publik.
Cara cek pajak kendaraan di Banten pun semakin mudah, baik melalui situs web Samsat Banten maupun aplikasi e-Samsat.
Pemilik kendaraan dapat mengecek status pajak dan melakukan pembayaran secara online, tanpa perlu antre panjang di Kantor Samsat.